Jumat, 24 September 2010

nu'man abdul hakim















raudhatul islamiyah





















pp rais





















santri





















saya dan teman





















pprais





















pengajian3





















pengjian2





















pengajian





















santri foto





















Rabu, 22 September 2010

sk guru

YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara Syihabuddin sebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal










YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara Lisnawati sebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal









YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara Suryanda sebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal









YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara Muh haerul ahir sebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal











YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara Sulaeman Zuhri, S.Sos.Isebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal












YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara Siti Fatima ,SE sebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal











YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan kepala madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan kepala madrasah
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara H. Ahamad Baedowi, spdI sebagai kepala pada MI Raudhatul
Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal










YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan bendahara

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan bendahara
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara Naelittarwiyah, S.Si sebagai bendahara pada MI Raudhatul
Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal










YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan penjaga madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan penjaga madrasah
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara Zaenal arifin sebagai penjaga madrasah pada MI Raudhatul
Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal








YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara suhenah sebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal












YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara nurlaelah sebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal







sk utay

YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara utay sebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal

sk

YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara Naelittarwiyah,S.Si sebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor

YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH

NAMA ; MADRASAH IBTIDAIYAH RAUDHATUL ISLAMIYAH
NSM LAMA ; 11.232.17.0100
TANGGAL NSM LAMA 17 -12 2002
NSM BARU ; 112026101008
ALAMAT ; Jl pembangunan kaum no 34 RT 05/11 kel ciparigi kec bogor utara, bogor
status ; swasta
akreditasi ; terakreditasi
telp ; 0251 8661208
sk operasional ;no 754/b
tanggal ; 22-12-2002
jumlah ruangan ; 6 ruang belajar, 1 ruang kepala,1 ruang guru, 1 perpustakaan,1 lab ipa,1 l
lab komputer, 1 koperasi, 3 mck, 1 aula serbaguna , 1 rumah penjaga,
1 halaman upacara, 1 ruang uks, 1 ruang pramuka.
kepala MI ; H ahmad baedowi, spdi
jumlah siswa/ santri ; 138 orang ,
dibawah naungan ; ypp raudhatul islamiyah
YAYASAN PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ISLAMIYAH
AKTE NOTARIS : MULYANI SYAFEI NO 39 TAHUN 2000
ALAMAT : JALAN PEMBANGUNAN KAUM NO 34 KEL CIPARIGI KEC BOGOR UTARA BOGOR 16173
EMAIL : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id /ypprais@gmail.com , WEBSITE : http://www.baedowippp.blogspot.com/ , FB/TWITTER : yppraudhatulislamiyah@yahoo.co.id telp 0251 8661208 hp 081288075131 /081807773104

surat keputusan
nomer;……/ypp-ri/sk/vi/2010


tentang
pengankatan guru madrasah

menimbang ; 1 untuk menelenggarakan pendidikan di lingkungan madrasah ibtidaiyah raudhatul islamiyah
perlu menetapkan guru
2 Bahwa untuk hal tersebut pada butir satu diperlukan surat keputusan
Mengingat: 1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan pondok pesantren raudhatul islamiyah
2 hasil rapat pimpinan yayasan
3 undang undang pendidikan nasional
4 peraturan kementrian pendidikan nasional
5 peraturan kementrian agama republic Indonesia
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : mengangkat saudara H. Ahamad Baedowi, spdI sebagai guru pada MI Raudhatul Islamiyah
Kedua : memberikan honor sesuai ketentuan yang berlaku
Ketiga : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : surat ini diberikan kepada yang bersangkutan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan
Maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 06 juni 2010
PIMPINAN YPP RAUDHATUL ISLAMIYAH



KETUA

SEKRETARIS




H. AHMAD BAEDOWIWIW





M.MUHTAR




TEMBUSAN :
1 . Yth kepala MI Raudhatul Islamiyah
2 . Ketua KKMI kota Bogor
3 . Kasie MAPENDA pada Kementrian Agama Kota Bogor
4 . Dikdasmen Dinas Pendidikan Kota Bogor
5 . pertinggal









Selasa, 21 September 2010

bantahan untuk kaum orientalis

oleh LaskarBaris Petiga pada 21 September 2010 jam 14:52
Salah satu gugatan yang dilontarkan oleh kalangan orientalis ketika menggugat otentisitas hadits adalah pernyataan tentang ketiadaan data historis dan bukti tercatat (documentary evidence) yang dapat memastikan otentisitas hadits. Hal ini (menurut mereka) disebabkan tidak adanya kitab-kitab atau catatan-catatan hadits dari para sahabat RA. Dan menurut mereka hadits-hadits yang ada baru dicatat pada abad kedua dan ketiga hijriah. Secara implisit mereka hendak mengatakan bahwa hadits yang ada sekarang tidak asli dari Muhammad Saw, dan tidak lebih hanyalah buatan para ulama dan generasi setelah Rasul Saw dan para Sahabat RA. Benarkah demikian?

Orientalisme adalah tradisi kajian keislaman yang berkembang di Barat.1 Dr.Syamsuddin Arif mengatakan2, “gugatan orientalis terhadap hadits bermula pada pertengahan abad ke-19 M, tatkala hampir seluruh bagian Dunia Islam telah masuk dalam cengkraman kolonialisme bangsa-bangsa Eropa. Adalah Alois Sprenger, yang pertama kali mempersoalkan status hadits dalam Islam. Dalam pendahuluan bukunya mengenai riwayat hidup dan ajaran Nabi Muhammad SAW, misionaris asal Jerman yang pernah tinggal lama di India ini mengklaim bahwa hadits merupakan kumpulan anekdot (cerita-cerita bohong tapi menarik).”

Secara umum kajian yang dilakukan oleh kalangan orientalis memang memiliki kecenderungan dan motif yang berbeda. Ada yang berniat “mencari” kebenaran dan tidak sedikit juga yang mencari kelemahan Islam. Jika sebagian orientalis yang sungguh-sungguh mencari kebenaran dari Islam melakukan kajian dengan ilmiah dan obyektif, maka sebagian yang lain yang berniat mencari kelemahan Islam justru melakukan kajian secara tidak obyektif (subyektif) dan penuh rasa curiga. Kemudian hasil kajian tersebut digunakan untuk menyerang Islam, salah satunya dengan menggugat otentisitas hadits dengan mengatakan bahwa hadits adalah rekayasa para ulama abad kedua hijriah.

Tuduhan semacam ini muncul dari beberapa tokoh orientalis, salah satunya adalah Joseph Schacht dalam bukunya The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Kajiannya diawali dengan meneliti proses kemunculan Hukum Islam. Dia berpendapat bahwa Hukum Islam baru berwujud pada masa setelah al-Sya’bi (w. 110 H). hal ini berarti hadits-hadits yang berkenaan dengan hukum Islam adalah buatan orang-orang setelah al-Sya’bi. Karena ia beranggapan bahwa hukum Islam baru dikenal pada masa pengangkatan para qadhi. Maka kesimpulan yang didapat dari hasil kajiannya tersebut bahwa keputusan-keputusan yang diambil para qadhi itu memerlukan legitimasi dari orang yang memiliki otoritas lebih tinggi sehingga mereka menisbahkannya kepada orang-orang sebelum mereka sampai pada totoh-tokoh generasi tabi’in, para Sahabat, dan berakhir pada Nabi Muhammad Saw. inilah rekonstruksi sanad menurut Schacht.3

Hasil kajian Schacht tersebut sebenarnya telah dibantah oleh Muhammad Musthafa Azami, seorang ulama dari India. MM Azami telah mengkritik kesalahan dan kecerobohan yang dilakukan oleh Schacht. Menurutnya, metode yang dipakai oleh Scathc dengan meneliti sanad hadits dari kitab-kitab fiqh jelas keliru. Seharusnya Schacht merujuknya dari sumber utama yaitu kitab-kitab hadits sehingga tidak akan menghasilkan kesimpulan yang keliru. Menurut penelitian yang dilakukan oleh MM Azami, sebenarnya pemakaian sanad , jauh-jauh hari telah dilakukan oleh masyarakat Arab secara umum. Artinya tradisi tersebut telah ada dan dilakukan oleh para Sahabat untuk meriwayatkan hadits.4

Tampaknya hasil kajian Schacht mulai menunjukkan kelemahan dengan banyaknya bantahan dari pakar Islam. Adalah Dr. Ugi Suharto dengan analisanya telah menguatkan bantahan M.M. Azami terhadap Schacht. Beliau mengatakan bahwa tradisi periwayatan hadits dengan isnad telah dimulai sejak para Sahabat menerima hadits dari Rasul Saw. Salah satu contoh yang dikemukakan oleh Dr. Ugi Suharto adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya bahwa Rasul Saw telah bersabda: “Hendaklah orang yang muda memberi salam kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ahmad ibn Hanbal dari ‘Abd al-Razzaq dari Ma’mar dari Hammam ibn Munabbih dari Abu Hurayrah r.a.5

Dalam rangkaian sanad tersebut yang menarik adalah bahwa semua rawi tersebut adalah ahli hadits dan memiliki kitab-kitab hadits. Sebagaimana diketahui bahwa Abu Dawud (w. 275 H/888 M) adalah murid dari Imam Ahmad (w. 241 H/855 M) dan meriwayatkan hadits darinya. Hadits di atas terdapat dalam Sunan Abu Dawud dalam Kitab al-Adab, bagian Bab Man Awla bi al-Salam. Hal demikian sudah tentu Abu Dawud selama belajar kepada Imam Ahmad sempat menyimak Musnad milik Imam Ahmad. Ternyata ketika membuka Musnad Imam Ahmad hadits tersebut ditemukan di sana. Hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Musnad Imam Ahmad turut berperan menjadi rujukan Imam Abu Dawud.6

Dr. Ugi Suharto melanjutkan analisanya sampai rantai isnad berikutnya. Menurut beliau hal yang sama juga terjadi pada Imam Ahmad yang berguru pada Abd al-Razzaq (w. 211 H/826 M). Karena itu dalam Kitab al-Musnad akan kita temukan riwayat yang mengandung isnad dengan lafadz “haddatsana ‘Abd al-Razzaq,” yang berarti “Abd al-Razzaq mengatakan kepada kami”. Dalam Kitab al-Musannaf milik ‘Abd al-Razzaq jilid 10, halaman 388, nomor hadits 19445 akan ditemukan hadits “salam” di atas persis seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Tidak hanya sampai disini, hadits tersebut pun didapatkan oleh ‘Abd al-Razzaq dari Ma’mar ibn Rasyid (w. 153 H/770 M) dalam Kitab al-Jami’. Ma’mar adalah guru dari ‘Abd al-Razzaq dan sebagian hadits dari Kitab al-Jami’ diriwayatkan oleh muridnya tersebut. Hadits “salam” tersebut ternyata juga terdapat dalam Kitab al-Jami’. Jika ditelusuri lagi ternyata Kitab al-Jami’ banyak berisi hadits yang diriwayatkan oleh Hammam ibn Munabbih (w. 131 H/748 M) dalam Sahifah miliknya. Ma’mar berguru kepada Hammam dan isi Sahifah tersebut sempat dibacakan kepada Ma’mar. Dan yang mengejutkan bahwa hadits di atas tadi seratus persen sama dalam Sahifah tersebut dengan yang diriwayatkan oleh Ma’mar dalam Kitab al-Jami’. Kemudian berlanjut kepada Hammam sendiri bahwa beliau adalah murid dari Abu Hurayrah r.a. (w. 59 H/678 M). Dan ternyata Sahifah tersebut merupakan koleksi hadits Hammam yang ia terima dari Abu Hurayrah r.a.7

Penulusuran hadits melalui rantai isnad di atas memastikan bahwa catatan hadits dari Abu Hurayrah r.a. secara tidak langsung telah diserap oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya melalui jalur di atas. Sehingga pendapat Schacht mengenai rekayasa hadits yang dilakukan oleh ulama abad kedua dan awal ketiga hijriah dengan sendirinya terbantahkan.


Penulisan Hadits di Masa Sahabat RA

Generasi sahabat merupakan generasi terbaik dari umat ini. Mereka telah dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Mereka adalah generasi yang paling baik pemahamannya terhadap keduanya (Al-Quran maupun As-Sunnah). Mengetahui di mana, kapan, dan mengenai apa ayat Al-Quran diturunkan. Apalagi Rasul Saw berada di tengah-tengah mereka yang setiap saat menjadi rujukan atas setiap perkara yang muncul. Mereka juga senantiasa mendengar serta memperhatikan segala sesuatu yang berasal dari Beliau Saw yakni hadits yang merupakan qaul (perkataan), af’al (perbuatan) serta taqrir (persetujuan) Rasul Saw.

Walaupun para sahabat menerima hadits dari Rasul Saw dengan jalan menghafal, bukan berarti hadits yang diterima tersebut tidak ditulis oleh mereka. Banyak riwayat yang sampai kepada kita bahwa di antara beberapa sahabat ada yang memiliki catatan-catatan hadits. Salah satunya adalah Abdullah ibn ‘Amr, yang memiliki Al-Shahifah al-Shadiqah. Shahifah ini akhirnya berpindah tangan kepada cucunya, yaitu ‘Amr ibn Syu’aib. Imam Ahmad meriwayatkan sebagian besar isi shahifah ini dalam Musnad-nya.8

Dalam Sunan Abi Dawud dan al-Musnad9 dari Abdullah ibn ‘Amr, beliau berkata: “Saya telah menulis segala apa yang aku dengar dari Rasulullah Saw untuk aku hapalkan.” Maka orang-orang Quraisy melarangku dengan berkata: “apakah kamu menulis segala sesuatu sedangkan Rasulullah Saw itu adalah manusia yang kadang-kadang dalam keadaan ramah.” Maka aku pun menghentikan penulisan itu, dan mengadukannya kepada Rasulullah Saw sambil menunjuk mulutnya, beliau berkata: “Tulislah! Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidak keluar darinya kecuali yang hak.”

Riwayat di atas dan riwayat lainnya yang sejenis memberikan bukti bahwa penulisan hadits telah dilakukan oleh para sahabat di saat Rasulullah Saw masih berada di tengah-tengah mereka. Kendati demikian ada sejumlah hadits yang secara lahiriah bertentangan dengan hadits di atas. Dalam riwayat Muslim dan Ahmad dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu tulis sesuatu dariku selain Al-Quran. Barang siapa telah menulis sesuatu dariku selain Al-Quran hendaklah ia menghapusnya.”

Hadits tersebut di atas telah dijadikan dalil oleh sejumlah kalangan terutama orientalis sebagai alat justifikasi untuk mendukung pendapat mereka bahwa hadits tidak ditulis oleh para sahabat disebabkan adanya larangan tersebut. Terhadap kontradiksi ini para ulama telah memberikan pandangannya. Namun dalam hal ini muncul dua pendapat yang berbeda. Pendapat pertama, kasus ini merupakan mansukh al-sunnah bi al-sunnah. Yakni semula Rasulullah Saw semula melarang penulisan hadits, namun kemudian karena sunnah semakin banyak dan dikhawatirkan akan hilang maka beliau memerintahkan untuk menuliskannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Qutaibah (w. 276 H).10 Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Al-Khatthabi dalam kitabnya Ma’alim al-Sunan11 yang mengatakan bahwa kemungkinan besar larangan penulisan itu datang lebih dahulu, kemudian datang pembolehannya.

Pendapat kedua, bahwa kasus pelarangan tersebut disebabkan adanya kekhawatiran percampuradukkan antara Al-Quran dan hadits. Jadi ada semacam ‘illat munculnya pelarangan tersebut yaitu kekhawatiran atau ketakutan akan tercampurnya Kitab Allah dengan Sunnah. Pendapat ini dikemukakan oleh Dr. Nuruddin ‘Itr seorang ulama hadits dan ahli tafsir dari Universitas Damaskus. Pendapat ini disandarkan pada riwayat dari ‘Urwah ibn Zubair bahwa Umar ibn al-Khatthab berkeinginan untuk menuliskan hadits dan setelah disampaikan keinginan tersebut kepada para sahabat, maka sahabat pun menyetujuinya. Namun setelah beliau bersitikharah, beliau mengatakan: “Sesungguhnya saya pernah berkeinginan untuk menuliskan sunnah-sunnah Rasulullah Saw. Akan tetapi, aku ingat bahwa kaum sebelum kamu menulis beberapa kitab lalu mereka asyik menyibukkan diri dengan kitab-kitab itu dan meninggalkan Kitab Allah. Demi Allah saya tidak akan mencampuradukkan Kitab Allah dengan sesuatu apa pun buat selama-lamanya.”

Pernyataan ‘Umar tersebut secara tegas menjelaskan kepada para sahabat bahwa sikap tersebut dilatarbelakangi oleh adanya ‘illat yaitu kekhawatiran tercampurnya Al-Quran dan hadits. Al-Khathib dalam kitab Taqyid al-‘Ilm12 mengatakan: “hasil penelitian menunjukkan bahwa keengganan penulisan hadits pada masa awal tiada lain agar tidak terjadi keserupaan Al-Quran dengan yang lainnya, atau agar Al-Quran dengan yang lainnya, atau agar Al-Quran tidak ditinggalkan karena menekuni selainnya.” Oleh karena itu, penulisan atau kodifikasi hadits sudah dilakukan secara individu oleh para sahabat. Sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah Ibn ‘Amr yang telah diberikan izin oleh Rasulullah Saw, sebab beliau tidak khawatir terhadap Abdullah ibn ‘Amr akan mencampurnya dengan Al-Quran ditambah ia adalah sahabat yang tekun dan cakap dalam membuat catatan sehingga beliau tidak melarangnya.

Sahabat lainnya yang melakukan penulisan hadits adalah Abu Hurayrah. Dan sebagian besar lembaran yang berisi hadits tersebut diriwayatkan oleh Hammam Ibn Munabbih. Lembaran ini memiliki nilai sejarah sekaligus mementahkan tuduhan mereka yang meragukan kodifikasi hadits sebelum abad kedua Hijriah, sebab Hammam, salah seorang ulama kalangan tabi’in, berjumpa dengan Abu Hurairah. Tidak diragukan lagi, ia menulis langsung dari Abu Hurairah di masa hidupnya karena Abu Hurairah wafat pada tahun 59 H. Artinya, pencatatan dilakukan sebelum tahun ini atau pertengahan abad pertama. Lembaran ini berhasil sampai pada kita secara utuh, persis seperti riwayat dan catatan Hammam dari Abu Hurairah. Lembaran ini pertama kali ditemukan dan ditahqiq oleh Dr. Muhammad Humaidillah. Selanjutnya, tahqiq kedua dilakukan oleh Dr. Rif’at Fauzi dengan menambahkan beberapa keterangan penting. Lembaran ini memuat 138 hadits, tepat seperti keterangan Ibnu Hajar bahwa Hammam mendengar sekitar 140 hadits dari Abu Hurairah dengan satu sanad.13


Khatimah

Usaha kalangan orientalis yang menyerang agama ini akan terus menemui kebuntuan. Hal ini karena para ulama dan para fuqoha serta orang-orang yang ikhlas tidak akan pernah berhenti menyingkap kebohongan-kebohongan mereka dengan menampakkan kebenaran Islam. Serta mengembalikan dan meluruskan kembali pemahaman kaum muslimin, menyingkirkan racun pemikiran (sekulerisme, liberalisme, pluralisme, serta seluruh derivasinya) hingga umat ini bisa membedakan antara yang bathil dan yang haq.

Walhasil, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan agama ini selain mengembalikan pemikiran kaum muslimin berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan memahami keduanya sebagaimana pemahaman para Sahabat RA dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

[Kusnady Ar-Razi Al-Faqir]


Referensi:
1Nurul Huda Maarif. Muhammad Mustafa Azami; Menepis Orientalis, Membela Hadits. Majalah ISLAMIA, Thn 1 no.3/September – November 2004. Hal 103.
2 Dr. Syamsuddin Arif, Gugatan Terhadap Hadits, http://ahlulhadis.wordpress.com/2008/05/31/gugatan-terhadap-hadis/
3Ibid., hal. 107.
4Ibid., hal. 108
5Dr. Ugi Suharto. Peranan Tulisan Dalam Periwayatan Hadits. Majalah ISLAMIA, Thn 1 no.2/Juni – Agustus 2004. Hal. 74.
6Ibid., hal. 75
7Ibid., hal. 75 – 77. Dr. Ugi Suharto mengatakan; berdasarkan penelitian Muhammad Hamidullah, Sahifah Hammam ibn Munabbih berisi 138 potong hadits Rasulullah Saw. Termasuk hadits “salam” tersebut terdapat dalam Sahifah tersebut nomor 49. Menurut penelitian Dr. Ugi Suharto tersebut, 70 hadits dari Sahifah terdapat dalam Kitab al-Musannaf. Dan dari 70 hadits ini, sebanyak 34 hadits terdapat dalam Kitab al-Jami’. Melalui ‘Abd al-Razzaq periwayatan Sahifah Hammam disampaikan dan diteruskan kepada Imam Ahmad yang telah memasukkan hampir keseluruhan kandungan Sahifah Hammam dalam Musnad-nya.
8Dr. Nuruddin ‘Itr. ‘Ulum Al-Hadits (terj. Drs. Mujiyo). Dar al-Fikr Damaskus. Hal. 30. Selain Shahifah Abdullah ibn ‘Amr ibn ‘Ash ada Shahifah Ali bin Abi Thalib. Al-Bukhari meriwayatkan kisah Shahifah ini dari riwayat Abu Juhaifah, katanya: Aku bertanya (kepada Ali): “Apakah kamu mempunyai kitab?” Ia menjawab: “Tidak, kecuali Kitab Allah; ilmu yang kudapati dari seorang muslim, dan apa yang terdapat dalam shahifah ini.” Aku Bertanya: “Apa yang terdapat dalam shahifah itu?” Ia menjawab: “Aql (ketentuan-ketentuan diat), tentang pembebasan tawanan perang, dan bahwa seorang Muslim tidak dapat dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang kafir.”
9Ibid., hal. 25. Dari Abu Dawud, 3 : 218; Musnad Imam Ahmad, 2 : 205.
10Ibid., hal. 26. Ibnu Qutaibah juga mengemukakan pendapat kedua bahwa kebolehan menulis sunnah itu dikhususkan bagi beberapa orang sahabat, seperti Abdullah bin ‘Amr karena ia dapat membaca kitab-kita terdahulu dan dapat menulis dengan bahasa Siryani dan Arab. Sedangkan sahabat yang lain adalah orang-orang yang ummi, tidak dapat membaca dan menulis, kecuali satu dua orang yang bila menulis belum dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan kaidah penulisan huruf hijaiyah. Oleh karena itu, ketika beliau mengkhawatirkan adanya kesalahan penulisan, maka beliau melarangnya, maka ketika beliau yakin bahwa kekhawatiran itu tidak terjadi pada Abdullah bin ‘Amr, maka beliau mengizinkannya.
11Ibid., hal. 26.
12Ibid., hal. 27.
13 http://ahlulhadis.wordpress.com/2008/05/31/gugatan-terhadap-hadists. Dikutip dari Ibnu Hajar dalam At-Tahzib, hlm. 67.


Senin, 20 September 2010

peserta ujian mi raudhatul islamiyah tahun 2009/2010


DAFTAR NAMA CALON PESERATA UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
KOTA BOGOR TAHUN PELAJARAN 2009/2010
NAMA MI : RAUDHATUL ISLAMIYAH
NSS : '112026101008
ALAMAT : JL. PEMBANGUNAN KP. KAUM RT 05/XI, CIPARIGI, BOGOR UTARA
SUBRAYON: BOGOR UTARA
TELEPON : (0251) 8661208
NO.NAMA TEMPAT LAHIR TANGGAL LAHIR TGL. LAHIR PANJANG L/P NAMA ORANG TUA ALAMAT URUTINDUK/NISN
NOPES
001
9970324431

ABDUL SONI
BOGOR
030798
03 Juli 1998
L
SANIM

002
01330506

KEKE AMELIA HARYANTI
TEGAL
130798
13 Juli 1998
P
SUGIYANTO

003
980506

M. FIKRI ZAENAL MUTTAQIN
GARUT
070897
07 Agustus 1997
L
NURI

004
9960561963

MUHAMAD NUR MUTIARA
BOGOR
080696
08 Juni 1996
L
HARUN ABDULLOH

005
0600405

MUHAMMAD MUSTAMIL
BOGOR
230698
23 Juni 1998
L
SUKATMA

006
9980163833

SITI MARIAH
BOGOR
070798
07 Juli 1998
P
H. IBRAHIM KURNIA

007
0970506

SITI ROHILAH
BOGOR
280497
28 April 1997
P
SUHANDI

008
9990647601

SITI MASTIKA
SUKABUMI
160298
16 Februari 1998
P
KOMARUDIN

009
9980163838

SITI NURIAH
BOGOR
141198
14 Nopember 1998
P
M. SOLEH

010
9980163829

SRI RAHAYU
BANTEN
030598
03 Mei 1998
P
AHMAD YANI

011
9960561962

SULAEMAN
BOGOR
121096
12 Oktober 1996
L
ROHMAT

012
9970324432

MUHAMMAD TONI
BOGOR
100397
10 Maret 1997
L
M. TOHA

Mengetahui :
Kepala
Bogor, 21 Desember 2009
Pengawas MI
MI Raudhatul Islamiyah
Guru Kelas VI
……………………………..
H. Ahmad Baedowi
Lisnawati

data penerima bsm


DAFTAR USULAN SISWA PENERIMA BANTUAN BEASISWA MISKIN (BSM)
TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH
TAHUN ANGGARAN 2010
Nama Madrasah
:
MI Raudhatul Islamiyah
NSM
:
112026101008
Alamat Lengkap
:
Kampung Kaum RT 5/11, Kelurahan Ciparigi
Kecamatan
:
Bogor Utara
Kota
:
Kota Bogor
Provinsi
:
Jawa Barat
No.
Nama Siswa
Jenis Kelamin
Kelas
Nama Orang Tua
Pekerjaan
Rekomendasi RT/RW
1
Ibrahim Hasan
L
1
Bayu
Buruh
SKTM
2
Agil
L
1
Hj. Lili Rosliah
Buruh
SKTM
3
Ahmad Haetimi
L
1
H. Ma'mun Nawawi
Buruh
SKTM
4
Aji Suseno
L
1
Sarjiman
Wiraswasta
SKTM
5
Marsinta
P
1
Surya
Buruh
SKTM
6
M. Khadafy
L
1
Sawab N.M.
Buruh
SKTM
7
Elisa
P
1
Abdul Bukti
Buruh
SKTM
8
M. Fadilah
L
2
Robayani
Buruh
SKTM
9
M. Abdul W.A.
L
2
Suherlan
Buruh
SKTM
10
M. Karom
L
2
Budaeri
Buruh
SKTM
11
M. Syahril Sabani
L
2
H. Tohir
Wiraswasta
SKTM
12
Ruslan
L
2
Muhlas
Buruh
SKTM
13
Saiful B.
L
2
Deni
Buruh
SKTM
14
Umar Alfaruq
L
2
Harun
Buruh
SKTM
15
Julia Aji Pangestu
L
3
Marwoto
Buruh
SKTM
16
Ferdiansyah Suherman
L
3
Eman S.
Buruh
SKTM
17
Erus Rustiansyah
L
3
Yanto
Buruh
SKTM
18
Serli D.
P
3
Ujang
Buruh
SKTM
19
Siti Latifah
P
3
Jarnuji
Buruh
SKTM
20
Syarif Alawi
L
3
Harun
Buruh
SKTM
21
M. Akbar
L
3
Sanaim
Buruh
SKTM
22
Zulkipli
L
3
Muhlas
Buruh
SKTM
23
Napilah
P
3
Anwar suardi
Buruh
SKTM
24
Sumiati
P
3
Mumuh
Buruh
SKTM
25
Dicki W.
L
3
Eyi
Buruh
SKTM
Bogor, 16 Juli 2010

Ketua Komite Madrasah
Kepala Madrasah
M. Mukhtar
H. Ahmad Baedowi

KOTA HALAL

Beberapa waktu yang lalu kita masyarakat bogor sama sama mendengar dan mengetahui ,dimana walikota Bogor berencana menjadikan BOGOR SEBAGAI KOTA HALAL ATAU TEPATNYA BOGOR KOTA HALAL tentunya semua ini bukan tanpa perencanaan yang matang sebab apa yang di lakukan oleh pemerintah kota Bogor yang bekerjasama dengan semua pihak stekholder yang ada dikota Bogor akan membawa dampak yang sangat luas , kita sebagai masyarakat tentunya akan menyambut baik semua program itu bukan sekedar hanya kebutuhan kita sebagai manusia atau masyarakat kota Bogor yang lebih sempit tapi bagaimana meng aflikasikan pesan pesan ilahiayah yang diamanatkan melalui Alquran dan Sunah Rasul yang nyata sehingga kehidupan manusia jadi seimbang dan terpelihara dari pergaulan yang merugikan diri maupun orang lain dan juga lebih kepada memelihara kehidupan didunia ini dengan tujuan ahirat yang sejahtera tanpa hisab yang memberatkan kejelekan .

HALAL adalah kata kunci yang dapat membawa manusia kepada kebaikan dunia dan ahirat kebalikannya HARAM , dua duanya membawa konsekwesi logis yang akan mempunyai akibat , akibat dari prilaku halal tentunya banyak sekali dari mulai jasmani yang terpelihara sampai ketentraman jiwa tentunya lebih dari itu bagaimana kita mempunyai timbangan yang berat kepada kebaikan yang pada ahirnya mengantarkan sipelaku kedalam surga yang dijanjikan ALLAH swt, sementara haram mempunyai konsekwensi lain yaitu hidup tidak teratur sampai jiwa tidak tenang dan dapat mengantarkan manusia masuk kedalam jurang neraka bagi yang tidak bertobat sebelum meninggal bahkan sebelum meninggal dunia pun kita sudah dapat masuk kejurang kenistaan seperti penjara apabila kita berprilaku haram.

Halal dan haram bukan semata mata untuk umat islam saja tapi lebih luas lagi bagaimanapun untuk menciptakan kehidupan yang seimbang , yang harmonis dan tentunya memelihara diri kita, kenapa demikain sebab dalam ajaran quran dijelaskan bahwa hubungan manusia atau yang sering di sebut dalam islam dengan muamalat itu adalah membangun transaksi yang sama sama ridho tidak ada tipu daya dan tidak curang sehingga semua pihak yang bersangkutan adalah menikmati hasil transaksi dengan tenang tanpa beban yang mengganggu kejiwaan masing masing, sementara jika kita berprilaku haram , dengan transaksi yang dilarang seperti yang didalamnya ada tipu daya , kecurangan , muslihat , mungkin saat transaksi akan enteng saja sebab mendapatkan keuntungan lebih besar dari yang semestinya dari hasil tipu daya atau kecurangan namun ketika pulang dan sampai dirumah akan terjadi pergolakan bathin yang dahsyat sehingga tidak membuat tenang jiwa sipelaku dan tidak menutup kemungkinan fisiknyapun akan terkena ancaman dari lawan transaksinya itu.

Ketika walikota bogor berencana mencanangkan KOTA HALAL maka kita berpikir mau mulai dari mana kita supaya semua kehidupan kita mempunyai nilai halal bukan sekedar label halal yang bisa ditempel dan di sobek begitu saja, maka peran serta semua komponen masyarakat kota bogor ini sangat diperlukan apalagi peran lembaga lembaga penelitian , lembaga keagamaan , sampai kelompok masyarakat terkecil sehingga tersosialisasikan dengan baik dan benar , apalagi peran para pengambil kebijakan public sehingga pada gilirannya tidak ada persepsi yang salah dalam masyarakat dan yang lebih penting tidak terjadi politisasi persoalan umat yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan masyarakat kita.

Niat baik walikota Bogor ini haruslah didukung sepenuhnya oleh masyarakat kota Bogor sebab halal dan haram haruslah kita ketahui dengan jelas supaya kita dapat melaksanakan ketentuan syariat dengan baik sebagai seorang muslim dan kita menjaga keseimbangan social di pihak lain, halal dan haram ini kenapa harus jelas sebab jangan sampai masyarakat berprilaku seenaknya dalam menata diri dan masyarakat disisi lain kewajiban pemimpin adalah mengayomi dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada rakyat yang dipimpinnya sehingga tanggung jawab seorang pemimpin akan berangsur terjawab tentunya walikota Bogor tidaklah mau menanggung beban sebagai pemimpin apabila dia tidak melaksanakan amanah dengan baik karena ancaman sangat berat terhadap pemimpin yang dzolim yang berbuat tidak adil terhadap rakyatnya , nabi Muhammad saw bersabda “………… setiap kamu pemimpin dan setiap pemimpin akan di Tanya tentang kepemimpinannya …..” , menyadari dari hadist itulah mungkin kalau saya menebak , pemimpin kota bogor ini ingin membuat masyarakatnya berbuat baik

tapi yang lebih penting lagi bagaimana para pemimpin tidak berlaku curang berbuat korup tapi lebih kepada menjadi teladan atau uswatun hasanah , sebab halal haram bukan sekedar atau hanya ada dalam makanan sehari hari belaka , halal haram tentunya ada dalam bagaimana kita mengelola pemerintahan ini dengan baik tanpa kecurangan , korupsi, manipulasi penyalahgunaan wewenang yang disengaja , jadi kalau pengelolaaan pemerintah sudah dikelola dengan halal tentunya tidak akan ada diskriminatif lagi maupun transaksi anggaran yang tidak jelas.

Bapak H Diani Budiarto yang tentunya kita sama sama hormati itu paling tidak sudah punya niat baik untuk kota bogor yang kita cintai ini, dengan menjadikan kota bogor kota halal semoga kita lebih tenang dalam menjalani kehidupan social kita yang dampaknya tentunya harmonisasi dan kenyaman kota bogor bagi para penduduk dan pelancong yang menikmati kota hujan ini, semoga amin.












alfiah

بسم الله الرحمن الرحيم1- قَالَ مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ مَالِك …أَحْمَدُ رَبِّي اللهَ خَيْرَ مَالِكِ

2


- مُصَلِّياً عَلَى النَّبيِّ الْمُصْطفَى… وآلِهِ المُسْتكْمِلِينَ الشَّرَفَا

3- وَأَسْتعِينُ اللهَ فِي ألْفِيَّهْ……مَقَاصِدُ النَّحْوِ بِهَا مَحْوِيَّهْ4- تُقَرِّبُ الأقْصى بِلَفْظٍ مُوجَزِ……وَتَبْسُطُ الْبَذْلَ بِوَعْدٍ مُنْجَزِ5- وَتَقْتَضي رِضاً بِغَيرِ سُخْطِ……فَائِقَةً ألْفِيَّةَ ابْنِ مُعْطِي6- وَهْوَ بِسَبْقٍ حَائِزٌ تَفْضِيلاَ……مُسْتَوْجِبٌ ثَنَائِيَ الْجَمِيلا7- واللهُ يَقْضِي بِهِبَاتٍ وَافِرَهْ……لِي وَلَهُ في دَرَجَاتِ الآخِرهْ
الكلام وما يتألف منه8- كَلامُنَا لَفْظٌ مُفِيدٌ كاسْتَقِمْ……وَاسْمٌ وَفِعْلٌ ثُمَّ حَرْفٌ الْكَلِمْ9- واحِدُهُ كَلِمَةٌ والقَوْلُ عَمْ……وَكِلْمَةٌ بِهَا كَلاَمٌ قَدْ يُؤَمْ10- بالجَرِّ وَالْتَّنْوِينِ وَالنِّدَا وَأَلْ……وَمُسْنَدٍ لِلاِسْمِ تَمْيِيزٌ حَصَلْ11- بتَا فَعَلْتَ وَأَتَتْ وَيَا افْعَلِي ……وَنُونِ أقْبِلَنَّ فِعْلٌ يَنْجَلِي12- سِوَاهُمَا الْحَرْفُ كَهَلْ وَفي وَلَمْ……فِعْلٌ مُضَارِعٌ يَلِي لَمْ كَيَشَمْ13- وَمَاضِيَ الأفْعَالِ بِالتَّا مِزْ وَسِمْ……بِالنُّونِ فِعْلَ الأمْرِ إِنْ أمْرٌ فُهِمْ14- واَلأَمْرُ إنْ لَمْ يَكُ لِلنُّونِ مَحَلْ……فِيهِ هُوَ اسْمٌ نَحْوُ صَهْ وَحَيَّهَلْالمعرب والمبني15- وَالاسْمُ مِنْهُ مُعْرَبٌ وَمَبْنِي ……لِشَبَهٍ مِنَ الْحُرُوفِ مُدْنِي16- كالشَّبَهِ الْوَضْعِيِّ فِي اسْمَيْ جِئْتَنَا ……والمَعْنَوِيِّ في مَتَى وَفِي هُنَا17- وَكَنيِابَةٍ عَنِ الفِعْلِ بلا ……تَأَثُّرٍ وَكافْتِقَارٍ أُصِّلا18- وَمُعْرَبُ الأَسْمَاءِ مَا قَدْ سَلِمَا……مِنْ شَبَهِ الْحَرْفِ كأَرْضٍ وَسُمَا19- وَفِعْلُ أَمْرٍ وَمُضِيٍّ بُنِيَا ……وَأعْرَبُوا مُضَارِعاً إنْ عَرِيَا20- مِنْ نُونِ تَوْكِيدٍ مُبَاشِرٍ وَمِنْ……نُونِ إنَاثٍ كَيَرُعْنَ مَنْ فُتِنْ21- وَكُلُّ حَْرفٍ مُسْتَحِقُّ لِلْبِنَا……وَالأَصْلُ فِي الْمَبْنِيِّ أنْ يُسَكَّنَا22- وَمِنْهُ ذُو فَتْحٍ وذُو كَسْرٍ وَضَمْ……كَأيْنَ أمْسِ حَيْثُ وَالسَّاكِنُ كَمْ23- وَالْرَّفْعَ وَالنَّصْبَ اجْعَلَنْ إعْرَاباً……لاِسْمٍ وَفِعْلٍ نَحْوُ لَنْ أهَابَا24- والاسْمُ قَدْ خُصِّصَ بِالْجَرِّ كَمَا……قَدْ خُصِّصَ الْفِعْلُ بِأنْ يَنْجَزِمَا25- فَارْفَعْ بِضَمٍّ وانْصِبَنْ فَتْحاً وَجُرّ……كَسْراً كَذِكْرُ اللهِ عَبْدَهُ يَسُرّ26- واجْزِمْ بِتَسْكينٍ وَغَيْرُ مَا ذُكِرْ……يَنُوبُ نَحْوُ جَا أخُو بَنِي نَمِرْ27- وَارْفَعْ بَوَاوٍ وانْصِبَنَّ بِالأَلِفْ……واجْرُرْ بِيَاءٍ مَا مِنَ الأسْمَا أَصِفْ28- منْ ذَاكَ ذُو إنْ صُحْبَةً أَبَانَا……وَالْفَمُ حَيْثُ الْمِيمُ مِنْهُ بَانَا29- أَبٌ أخٌ حَمٌ كَذَاكَ وَهَنُ ……والنَّقْصُ فِي هذا الأَخِيرِ أَحْسَنُ30- وَفِي أبٍ وَتَالِيَيْهِ يَنْدُرُ……وَقَصْرُهَا مِنْ نَقْصِهِنَّ أَشْهَرُ31- وَشَرْطُ ذَا الإعْرَابِ أنْ يُضَفْنَ لا……لِلْيَا كَجَا أخُو أبِيكَ ذَا اعْتِلاَ32- بِالأَلِفِ ارْفَعِ الْمُثَنَّى وَكِلا……إِذَا بِمُضَمَرٍ مُضَافاً وُصِلاَ33- كِلْتَا كَذَاكَ اثْنَانِ واثْنَتَانِ……كَابْنَيْنِ وَابْنَتَينِ يَجْرِيَانِ34- وَتَخْلُفُ الْيَا فِي جَمِيعِهَا الأَلِفْ……جَرًّا وَنَصْباً بَعْدَ فَتْحٍ قَدْ أُلِفْ35- وَارْفَعْ بِوَاوٍ وَبِيَا اجْرُرْ وانْصِبِ……سَالِمَ جَمْعِ عَامِرٍ وَمُذْنِبِ36- وَشِبْهِ ذَيْنِ وَبِهِ عِشْرُونَا……وَبَابُهُ أُلْحِقَ وَالأَهْلُونَا37- أُولُو وَعَالَمُونَ عِلِّيُّونَا……وَأَرَضُونَ شَذَّ وَالسِّنُونَا38- وَبَابُهُ وَمِثْلَ حِينٍ قَدْ يَرِدْ……ذَا الْبابُ وَهْوَ عِنْدَ قَوْم يَطَّرِدْ